Pelatihan IPCN (Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi di Rumah Sakit)

Healthcare Associated Infection (HAIs) merupakan global issu saat ini. Dampak HAIs dapat meningkatkan morbiditas dan mortalitas, yang merugikan pasien maupun rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, bahkan dapat menjadi tuntutan bagi Rumah Sakit.

Undang-undang nomor 36 tahun 2009 dan Undang-undang nomor 44 menyatakan bahwa setiap pasien yang masuk Rumah Sakit dan fasilitas kesehtan lainnya harus dapat memberikan pelayanan yang aman. Salah satu upaya agar pasien aman dengan menerapkan Patient Safety. Tujuan kelima Patient Safety adalah menurunkan resiko HAIs.

Sesuai dengan SK Menkes 2007 bahwa setiap Rumah Sakit harus melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan memilik IPCN dengan perbandingan IPCN dengan tempat tidur adalh 1:100-150 TT.

IPCN atau Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi merupakan tenaga Profesional dan Praktisi dalam pelaksanaan PPI di rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya. Selama ini tanpa seorang tenaga IPCN yang profesional PPI belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini IPCN merupakan motor dari Pelaksanaan Program PPI.

Pelatihan “Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi di Rumah Sakit (Pelatihan IPCN)” diselenggarakan oleh Institut Manajemen Rumah Sakit PERSI, dilaksanakan pada : 

  • Tanggal 1-7 Maret 2020, bertempat di Hotel Pomelotel – Jakarta.
  • Tanggal 7-13 Juni 2020, bertempat di Hotel Pomelotel – Jakarta.

Pelatihan IPCN