A. Latar Belakang
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan 6 (enam) pilar Transformasi Sistem Kesehatan 2021-2024, dimana salah satu pilar penting adalah Transformasi Teknologi Kesehatan, khususnya ransformasi Digital. Tujuan dari Transformasi Digital adalah mempercepat adopsi teknologi dan solusi kesehatan digital untuk mendukung operasional pelayanan kesehatan dan meningkatkan pengambilan keputusan berdasarkan data. Salah satu sumber utama data kesehatan berasal dari Rekam Medis Elektronik (RME).
Untuk mendorong penerapan RME di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Di dalam peraturan tersebut, fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit diwajibkan untuk menerapkan RME dengan batas waktu sampai akhir tahun 2023.
Untuk mempertegas penyelenggaraan RME, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang penerapan sanksi administratif dalam rangka pembinaan dan pengawasan. Beberapa studi menunjukkan bahwa dengan menerapkan RME, rumah sakit dapat meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas pelayanan serta keselamatan pasien.
Melalui RME yang terhubung dengan interoperabilitas ke Platform SatuSehat dan i-Care JKN, maka data kesehatan individu sejak didalam kandungan sampai dengan usia lanjut dapat dibaca dan dianalisis secara lengkap. Selain mendukung keperawatan berkesinambungan, interoperabilitas RME juga mendukung kelengkapan data medis pasien untuk proses klaim biaya pasien melalui Smart Claim BPJS maupun asuransi kesehatan lain. Selain memberikan manfaat, penerapan RME juga memiliki konsekuensi bagi keamanan dan privasi bagi pasien. Melalui interoperabilitas RME, data pasien semakin lengkap dan mudah untuk dipertukarkan. Kondisi ini memudahkan pihak yang tidak berhak untuk mengakses data medis pasien. Perlu diterapkan standar keamanan data dan privasi pada pengembangan serta penerapan RME. Sebagian besar penerapan RME di Indonesia menjadi bagian dari Transformasi Digital.
Untuk mencapai keberhasilan dalam menjalankan Transformasi Digital bukanlah hal yang mudah. Studi yang dilakukan McKinsey pada tahun 2021 menunjukkan 69% proyek Transformasi Digital di berbagai organisasi dinyatakan gagal. Diperlukan perencanaan yang baik, serta manajemen perubahan di organisasi agar Transformasi Digital berhasil memberikan manfaat yang bermakna. Adapun untuk penerapan RME dan interoperabilitas ke Platform SatuSehat, Dashboard Monitoring Implementasi SatuSehat (01/06/2024), sebagian besar rumah sakit terkendala dengan keterbatasan SDM dan biaya pengembangan. Diperlukan beberapa strategi, baik melalui tahapanpengembangan maupun model kerjasama untuk memastikan keberhasilan penerapan RME. Berkaitan dengan hal tersebut, PERSI Pusat menyelenggarakan Workshop Pengembangan dan Implementasi Rekam Medis Elektronik untuk membekali rumah sakit agar memiliki strategi yang tepat dalam menerapkan RME di tahun 2024.
B. Tujuan Pembelajaran :
Umum :
Penerapan Rekam Medik Elektronik di Indonesia menjadi bagian dari Transformasi Digital di Rumah Sakit.
Khusus :
Khusus :
- Mengenalkan tentang konsep dan manfaat penerapan RME di rumah sakit;
- Menjelaskan tentang aturan-aturan pemerintah yang mendukung penerapan RME;
- Menyiapkan rumah sakit untuk membuat tahapan pengembangan dan penerapan RME;
- Menyiapkan rumah sakit untuk mengembangkan interoperabilitas RME dengan berbagai platform sistem informasi;
- Menyiapkan rumah sakit untuk menerapkan interoperabilitas RME untuk klaim biaya perawatan pasien JKN maupun asuransi lain;
- Memberikan panduan bagi rumah sakit untuk menerapkan standar keamanan dan privasi data pasien;
C. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Hari/Tanggal : Jumat – Sabtu, 30 – 31 Agustus 2024
Tempat : Hotel Santika Premiere Slipi, Jl. Aipda K.S. Tubun No. 7 Slipi, Jakarta Barat
D. SASARAN PESERTA
- Direktur
- Wakil Direktur
- Kepala Unit/Instalasi Rekam Medis
- Kepala Unit/Instalasi Teknologi Informasi
- Tim Pengembangan RME
- Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
- Profesi Pranata Komputer atau Teknologi Informasi
- Pengembang SIMRS dan RME
- Akademisi
E. PERSIAPAN PESERTA
Peserta diharapkan Membawa Laptop
F. NARASUMBER / FASILITATOR
- Anis Fuad, S.Ked, DEA (Ketua Kompartemen Pusat Data & Informasi PERSI)
- Poentoro, S.Si, M.Kom (Anggota Kompartemen Pusat Data & Informasi PERSI)
- dr. Agus Mutamakin, M.Sc (Anggota Kompartemen Pusat Data & Informasi PERSI)
- Kementerian Kesehatan RI
- BPJS Kesehatan
G. METODE WORKSHOP
- Ceramah Tanya Jawab
- Diskusi
H. EVALUASI
- Evaluasi penyelenggaraan pelatihan
- Evaluasi pembicara
I. BIAYA INVESTASI PER PESERTA
- Paket A : Rp. 5.600.000,- (termasuk akomodasi menginap 2 malam, 1 kamar 1 orang)
- Paket B : Rp. 4.875.000,- (termasuk akomodasi menginap 2 malam, 1 kamar 2 orang)
- Paket C : Rp. 4.150.000,- (tanpa penginapan)
CARA MENDAFTAR/MEMBAYAR
- Daftarkan diri melalui registrasi online pada link berikut : https://bit.ly/Registrasi-WSRME-Agust2024 (masing – masing wajib mengisi nama lengkap dan gelar untuk sertifikat, alamat e-mail yang aktif, No. HP dengan WhatsApp aktif (mohon langsung bergabung melalui link wa group), RS/Instansi/Organisasi, Jabatan).
- Lakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Bank Mandiri No. Rek. 120.0001061972 An. PERSI-PB
- Kirimkan foto bukti transfer/pembayaran melalui WhatsApp ke Sdri Desy (HP. 0812 1037 4733)
FASILITAS
- Akomodasi hotel bagi peserta yang menginap (2 malam di Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta)
- Mengikuti pelatihan selama 2 hari
- Coffe break, lunch dan dinner selama pelatihan
- Kits, Softcopy materi, kuitansi dan sertifikat
Catatan :
Bagi peserta yang menginap di Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta :
a. Check in mulai jam 14.00 WIB hari Jumat, 30 Agustus 2024
b. Check out jam 12.30 WIB hari Minggu, 1 September 2024
c. Selain tanggal tersebut, peserta yang menginap di Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta biayanya di luar paket pelatihan.
Lampiran:
TOR dan Surat Edaran Workshop Pengembangan dan Implementasi Rekam Medis Elektronik