Workshop Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

A. LATAR BELAKANG
Gerakan moral keselamatan pasien rumah sakit merupakan issue global. Berbagai negara telah mengubah paradigma dari quality ke quality-safety. Issue keselamatan pasien rumah sakit juga berkembang di Indonesia sejalan dengan semakin maraknya kasus-kasus yang masuk ke tuntutan hukum dan pengadilan.

Kenyataan yang ada di rumah sakit bahwa terdapat ratusan jenis obat, ratusan tes dan prosedur, terdapat banyak pasien, kelompok profesi dan individu staf, serta banyak sistem dan keberagaman yang semuanya ini sangat potensial menimbulkan kesalahan.

Di Indonesia Gerakan moral keselamatan pasien rumah sakit telah dicanangkan oleh Menteri Kesehatan pada Pembukaan Seminar Nasional PERSI tanggal 21 Agusus 2005.

Sejak tahun 2005 Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit – PERSI telah melakukan berbagai kegiatan sesuai Visi-nya : “Meningkatnya keselamatan pasien & mutu pelayanan RS”, serta Misi pertama-nya : “Mengangkat secara Nasional fokus keselamatan pasien”.

Pada pertengahan tahun 2012 Kementerian Kesehatan membentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Dengan hadirnya Komite Nasional tersebut, PERSI dalam Kongres XII November 2012 memutuskan untuk mengakhiri tugas KKPRS – PERSI sebagai badan, dan sebagai gantinya membentuk Institut Keselamatan Pasien Rumah Sakit (IKPRS).

Pada kondisi saat ini yang masih dihadapkan pada pandemi Covid-19, tentunya Rumah Sakit harus selalu konsisten dalam menerapkan Keselamatan Pasien di fasilitas pelayanan kesehatannya masing-masing. Dalam rangka memenuhi permintaan berbagai pemangku kepentingan rumah sakit, maka pada tahun 2023 IKPRS-PERSI melanjutkan Workshop Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

B. TUJUAN PEMBELAJARAN
Umum :

Terwujudnya mutu pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit.

Khusus :

  1. Meningkatnya pemahaman para praktisi Rumah Sakit terhadap program keselamatan pasien dan tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit.
  2. Meningkatnya pemahaman para praktisi Rumah Sakit terhadap langkah–langkah manajemen risiko di rumah sakit.
  3. Meningkatnya pengetahuan dan ketrampilan praktis tentang manajemen risiko.
  4. Dapat diterapkannya Standar dan Sasaran Keselamatan Pasien.
  5. Terwujudnya sistem pencatatan laporan insiden keselamatan pasien di rumah sakit
  6. Rumah sakit mampu melakukan kajian terhadap laporan insiden keselamatan pasien sehingga tidak terjadi kesalahan yang berulang, dan melakukan perbaikan secara terus menerus

C. KOMPETENSI :

  1. State of the Art Patient Safety
  2. Patient Centered Care sebagai Elemen Pokok Keselamatan Pasien
  3. Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit
  4. 6 Sasaran Keselamatan Pasien dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit
  5. Langkah 1 : Membangun Kesadaran akan Nilai Keselamatan Pasien (Survey assessment of safety culture)
  6. Langkah 2 : Memimpin dan Mendukung Staf untuk Komitmen dan Fokus pada Keselamatan Pasien (Leadership of patient safety)
  7. Langkah 3 : Integrasi Manajemen Risiko (strategyc plan of risk management)
  8. Langkah 4 : Sistem Pelaporan Insiden di RS
  9. Implementasi E-Reporting Insiden Keselamatan Pasien di Rumah Sakit
  10. Langkah 5 : Komunikasi dengan Pasien (Develop Open Disclosure)
  11. Langkah 6 (RCA) : Belajar dan Berbagi Pengalaman Keselamatan Pasien (Incident investigation)
  12. Studi Kasus RCA
  13. Langkah 7 (FMEA) : Cegah Cedera melalui Implementasi Keselamatan Pasien (Proactive risk assessment & redesign process)
  14. Pembahasan Contoh Proses FMEA
  15. Patient Safety in Anasthesia
  16. Patient Safety in Nursing Care
  17. Safety Device

D. SASARAN PESERTA :

  1. Direktur dan Pemilik RS
  2. Komite Medis
  3. Komite Mutu dan Keselamatan Pasien RS
  4. Instalasi : Rawat Inap, Gawat Darurat, ICU, Bedah Sentral
  5. Bidang Keperawatan
  6. Bidang Pelayanan Medis
  7. Bidang Penunjang Medis
  8. Supervisor Keperawatan
  9. Instalasi Farmasi
  10. Instalasi Laboratorium Klinik
  11. Instalasi Radilogi dan Radio Terapi
  12. Sarana dan prasarana/IPSRS
  13. Subbag Rumah Tangga
  14. Pemerhati RS

E. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

  1. Waktu Pelaksanaan :
    Workshop Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan pada tanggal 22 – 23 Agustus 2024.
  2. Tempat Pelaksanaan :
    Workshop Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan di Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta, Jl. K.S Tubun Jakarta Barat.

F. METODE WORKSHOP

  1. Ceramah Tanya Jawab
  2. Case study
  3. Diskusi kelompok

G. EVALUASI

  1. Pre dan Post test
  2. Evalusi penyelenggaraan pelatihan
  3. Evaluasi pembicara

H. BIAYA INVESTASI PER PESERTA

  1. Paket A Rp. 5.850.000, (Akomopdasi menginap 2 malam 1 kamar 1 orang)
  2. Paket B Rp. 5.100.000, (Akomopdasi menginap 2 malam 1 kamar 2 orang)
  3. Paket C Rp. 4.350.000, (Tanpa menginap di hotel)

CARA MENDAFTAR/MEMBAYAR

  1. Daftarkan diri melalui registrasi online pada link berikut : https://bit.ly/Form-Pendaftaran-WSKP-2024 (masing-masing peserta wajib mengisi nama lengkap dan gelar untuk sertifikat, alamat e-mail yang aktif, No. HP dengan WhatsApp aktif, RS/Instansi/Organisasi, jabatan; dan (mohon peserta dapat langsung bergabung melalui link wa group setelah selesai mendaftar),
  2. Lakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Bank Mandiri Rek No.120.0001061972 a.n. PERSI-PB;
  3. Kirimkan foto bukti transfer/pembayaran melalui WhatsApp ke Sdri. Pebriyana (HP. 0812 1879 1331)
  4. Pembatalan :
    bagi peserta yang sudah melakukan pembayaran bilamana berhalangan hadir, dan memberitahukan setelah tanggal 16 Agustus 2024 (H-3) maka biaya tidak dapat di kembalikan.

FASILITAS :

  1. E-Sertifikat SKP Kementerian Kesehatan RI
  2. Mengikuti workshop selama 2 hari
  3. Materi workshop (soft copy)
  4. Kits workshop
  5. Coffee break, lunch dan dinner selama workshop

Lampiran:
TOR dan Surat Edaran Workshop Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko di Fasilitas Pelayanan Kesehatan