Workshop Implementasi Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

A. LATAR BELAKANG
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai pusat penyelenggara layanan kesehatan bagi masyarakat harus mampu memberikan dan menjamin pelayanan yang diberikan sudah memenuhi standar yang diatur dalam proses penyelenggaraan kesehatan baik promotive, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk menjaga seluruh sumber daya dan keamanan fasilitas dan lingkungannya. Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dikenal padat karya, padat teknologi dan padat prosedur sehingga perlu menetapkan standar layanan dalam mencapai mutu pelayanan yang optimal, terukur dan menjadi acuan seluruh staf hospitalia dalam pekerjaan sehari – hari. Hal ini membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemilik/ representasi pemilik, direktur dan pimpinan unit kerja di rumah sakit.

Federal Agency for Healthcare Research and Quality (AHRQ) menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang bermutu sebagai “melakukan hal yang benar pada waktu yang tepat untuk orang yang tepat dan mendapatkan hasil terbaik.” Pemerintah mengatur mutu pelayanan fasilitas Kesehatan melalui PerMenKes No.30 tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah. Oleh karena itu rumah sakit harus menerapkan Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di seluruh unit kerjanya dengan pendekatan komprehensif melalui pengukuran data yang objektif dan tervalidasi.

Penerapan peningkatan mutu dan keselamatan pasien membantu professional pemberi asuhan (PPA) memahami bagaimana melakukan upaya perbaikan dalam memberikan asuhan yang aman dan menurunkan risiko termasuk perbaikan yang dilakukan oleh staf non klinis. Proses perencanaan, perancangan, pengukuran, analisis dan perbaikan proses klinis serta proses manajerial harus secara terus menerus dikelola dengan baik dengan leadership agar tercapai hasil maksimal. Proses pelayanan klinis terkait dengan satu atau lebih unit pelayanan lainnya sehingga upaya untuk memperbaiki proses harus merujuk pada pengelolaan keseluruhan manajemen mutu rumah sakit dengan pengawasan dari komite perbaikan mutu dan keselamatan pasien. Perlu pemahaman metode dalam pengelolaan risiko seperti Root Cause Analysis/RCA, Failure Mode Effect Analysis/FMEA, Hazard Vulnerability Analysis/HVA, Infection Control Risk Assessment/ ICRA dll.

Upaya lain yang dilakukan dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien adalah membangun budaya keselamatan dalam pelayanan kesehatan sebagai komponen penting untuk mencegah atau mengurangi kesalahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Studi telah mendokumentasikan variasi yang cukup besar dalam persepsi budaya keselamatan di seluruh organisasi dan klasifikasi pekerjaan.

B. TUJUAN PEMBELAJARAN :
Umum :
Terwujudnya mutu pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit.

Khusus :

  1. Meningkatkan pelayanan kesehatan melalui upaya peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien secara efektif dan efisien agar tercapai derajat kesehatan yang optimal dan meningkatkan kepuasan pelanggan
  2. Meningkatkan pemahaman seluruh staf rumah sakit dalam menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien
  3. Membangun budaya Keselamatan Pasien dalam mendukung perbaikan terus menerus.

C. KOMPETENSI :

  1. Peran Pimpinan Rumah Sakit dalam Menerapkan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.
  2. Bagaimana Tindak Lanjut Hasil Survei Budaya Keselamatan Pasien
  3. Pemilihan dan Profil Indikator Mutu
  4. Validasi dan Analisa Data Indikator Mutu
  5. Latihan Membuat PDSA untuk Perbaikan Mutu
  6. Penerapan Sistem Pelaporan dan Pembelajaran Keselamatan Pasien (SP2KP) di Rumah Sakit
  7. Latihan Menyusun Daftar dan Mitigasi Risiko di Rumah Sakit
  8. Analisa Risiko dengan Metode Failure Mode Effect Analysis (FMEA)
  9. Latihan FMEA (Studi Kasus) (menggunakan Laptop)
  10. Analisa risiko menggunakan Metode Root Cause Analysis (RCA)
  11. Studi Kasus : Analisis Komprehensif/Analisis Akar Masalah (RCA)
  12. Konsep HVA
  13. Latihan Membuat HVA

D. SASARAN PESERTA :

  1. Direktur dan Pemilik RS
  2. Komite Medis
  3. Komite Mutu dan Keselamatan Pasien RS
  4. Instalasi : Rawat Inap, Gawat Darurat, ICU, Bedah Sentral
  5. Bidang Keperawatan
  6. Bidang Pelayanan Medis
  7. Bidang Penunjang Medis
  8. Supervisor Keperawatan
  9. Instalasi Farmasi
  10. Instalasi Laboratorium Klinik
  11. Instalasi Radilogi dan Radio Terapi
  12. Sarana dan prasarana/IPSRS

E. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

  1. Waktu Pelaksanaan : Workshop Implementasi Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien (PMKP) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dilaksanakan pada tanggal 21 – 22 November 2024.
  2. Tempat Penyelenggaraan : Workshop Implementasi Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan di Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta, Jl. K.S Tubun Jakarta Barat.

F. METODE WORKSHOP

  1. Ceramah Tanya Jawab
  2. Case study
  3. Diskusi kelompok

G. EVALUASI

  1. Evalusi penyelenggaraan pelatihan
  2. Evaluasi pembicara

H. BIAYA INVESTASI PER PESERTA

  1. Paket A Rp. 5.700.000, (Akomopdasi menginap 2 malam 1 kamar 1 orang)
  2. Paket B Rp. 4.950.000, (Akomopdasi menginap 2 malam 1 kamar 2 orang)
  3. Paket Rp. 4.200.000, (Tanpa menginap di hotel)

CARA MENDAFTAR / MEMBAYAR

  1. Daftarkan diri melalui registrasi online pada link berikut : https://bit.ly/Formulir-PendaftaranWSPMKP-2024 (Masing-masing peserta wajib mengisi nama lengkap, NIK (no KTP) sesuai akun LMS masing – masing untuk e-sertifikat, alamat e-mail yang aktif, No. HP WhatsApp aktif, RS/Instansi/Organisasi, jabatan; dan (mohon peserta dapat langsung bergabung melalui link wag setelah selesai mengisi pendaftaran),
  2. Lakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Bank Mandiri Rek No.120.0001061972 a.n. PERSI-PB;
  3. Kirimkan foto bukti transfer/pembayaran melalui WhatsApp ke Sdri. Pebriyana (HP. 0812 1879 1331)
  4. Pembatalan : bagi peserta yang sudah melakukan pembayaran bilamana berhalangan hadir, dan memberitahukan setelah tanggal 18 November 2024 (H-3) maka biaya tidak dapat di kembalikan.

I. FASILITAS :

  1. E-Sertifikat 3 SKP Kementerian Kesehatan RI
  2. Mengikuti workshop selama 2 hari
  3. Materi workshop (soft copy)
  4. Kits workshop
  5. Coffee break, lunch dan dinner selama workshop

Lampiran
Surat Edaran dan TOR Workshop Implementasi Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan