PT Info Sarana Medika (ISM) PERSI menyelenggarakan Serial Webinar Persiapan Rumah Sakit menuju Kewajiban EMR 1 Januari 2024 pada Sabtu, 20 Mei 2023. Acara yang diselenggarakan melalui Zoom dan YouTube itu diikuti sedikitnya 250 peserta dari rumah sakit (RS) seluruh Indonesia. Para peserta terdiri atas pimpinan RS, tim IT, serta tim rekam medis RS.
Ketua Panitia dr. Koesmedi Priharto, SpOT, M.Kes menyatakan, webinar ini merupakan bentuk kontribusi PT ISM PERSI yang berada di bawah naungan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) bagi kalangan perumahsakitan yang kini tengah bersiap memenuhi tuntutan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.
“Kondisi ini mengharuskan manajemen RS harus paham dan mengerti bagaimana bisnis proses rekam medis elektronik (RME) yang baik dan benar sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga kami berencana mengadakan webinar RME ini secara reguler untuk membantu mempersiapkan RS menghadapi kewajiban implementasi RME pada 1 Januari 2024,” kata dr. Koesmedi.
Ketua Kompartemen Pusat Data Dan Informasi PERSI Anis Fuad, S.Ked, DEA yang menjadi narasumber pada acara itu mengungkapkan, kendati menantang dalam proses persiapan, namun pihak RS harus menyadari bahwa implementasi MRE akan membawa banyak manfaat baik bagi pasien, RS maupun pengambil kebijakan.
”Tujuan utamanya adalah perbaikan sistem rujukan, dimungkinkannya pertukaran data resume medis pasien antar rumah sakit, pengembangan telemedisin serta pengambilan kebijakan yang terukur. Namun tentunya RS menghadapi tantangan dalam persiapan SDM, teknologi, serta isu tentang keamanan data. Namun bisa saya tegaskan, 10 tahun lagi, RS yang menerapkan RME akan lebih baik dibandingkan yang tidak, dan bahkan 10 tahun berikutnya, RS yang menerapkan kecerdasan artificial (AI) akan lebih baik dibandingkan yang tidak,” kata Anis.
Kendati begitu, senada dengan para peserta webinar, Anis juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera melakukan sosialiasasi intensif mengingat pemberlakukan kebijakan tinggal menghitung bulan. ”Hingga saat ini regulasi yang ada baru PMK No 24 itu, padahal peraturan dan sosialisasi turunan sangat ditunggu oleh RS.”
Berdasarkan riset yang dilakukan pihaknya, kata Anis, terkait keamanan data diperkirakan nantinya akan ada kategorisasi, seperti pemilik data atau data owner adalah RS dan pasien, data controller adalah RS sedangkan data processor adalah Kemenkes.
Anis menyarankan, menunggu regulasi lebih mendetail serta mempersiapkan diri, RS sebaiknya mulai melakukan berbagai langkah, termasuk menyiapkan sosok IT champion dan clinical champion. ”Mereka yang akan mendukung proses transformasi ini, sosok yang menjadi inspirasi sekaligus mentor bagi koleganya. Seorang klinisi champion akan menjadi model bagaimana kalangan dokter juga merespons dengan baik perubahan ini, bahwa penerapan RME ini akan mempermudah kerja dokter, RS dan menguntungkan pasien. Champion ini bisa secara formal maupun informal membagikan kiat-kiatnya bagi sejawatnya.”
Sementara, dalam dialog dengan para peserta webinar, Sekretaris Kompartemen Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan PERSI Fajaruddin Sihombing, SE, MM, menggali berbagai informasi terkait persiapan terkini yang dilakukan RS dalam rangka penerapan RME. Sebagian RS telah menunjuk penyedia jasa RME, membentuk tim khusus, bahkan ada yang telah menerapkan RME ini di fasilitas rawat jalan. (IZn – persi.or.id)