VISI :
Terwujudnya Lembaga Sertifikasi Profesi yang handal, profesional, obyektif dan mandiri yang diakui secara nasional maupun internasional
MISI:
- Memegang teguh nilai-nilai kejujuran, obyektifitas dan independensi sebagai landasan moral dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.
- Melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh BNSP.
- Mengembangkan, memelihara dan melaksanakan skema-skema sertifikasi yang telah ditetapkan dan dilisensi oleh BNSP.
- Meningkatkan dan mengembangkan mutu SDM pengelola LSP agar menjadi insan pekerja yang tangguh, amanah dan profesional.
- Menyediakan tenaga Asesor yang berkualifikasi dan tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai dengan ruang lingkup LSP P2 PERSI.
- Memasyarakatkan segala hal terkait Uji Kompetensi dan Sertifikasi ke seluruh lulusan dalam rangka mewujudkan Indonesia Kompeten.
- Meningkatkan kompetensi profesi Kesehatan, sehingga menjadi tenaga Kesehatan yang kredibel, professional dan mampu bersaing secara global.
KEBIJAKAN MUTU
- Lembaga sertifikasi profesi PERSI bertekad menerapkan dan memelihara mutu sesuai dengan pedoman BNSP 201 dan 202.
- Seluruh personil LSP P2 PERSI berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi dan Sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi serta prosedur-prosedur yang telah ditetapkan secara profesional, obyektif dan independen tanpa ada keberpihakan pada siapapun.
SASARAN MUTU
- Tercapainya standarisasi kompetensi sumber daya manusia Profesi Kesehatan di Perumahsakitan
- Tersedianya skema sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan global
- Tersedianya materi uji kompetensi yang sesuai standar
- Meningkatnya kepercayaan stake holder dan membantu meningkatkan kinerja yang tinggi dari SDM Perumahsakitan