Jakarta – Pengadaan vaksin halal merupakan langkah strategis untuk mempercepat cakupan imunisasi di Indonesia. Penyediaan vaksin yang aman dan halal adalah tanggung jawab negara dalam memenuhi hak anak, yaitu kesehatan dan keagamaan anak.
“Keamanan vaksin merupakan upaya memenuhi hak kesehatan anak, sedangkan kehalalan vaksin untuk memenuhi hak keagamaan anak. Keduanya dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah UU. Ketiadaan keduanya, berarti pelanggaran. Anak harus diberikan hak-haknya, tidak boleh pemenuhan salah satu hak mengesampingkan hak-hak yang lain,” tutur Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam seminar dalam rangka Pekan Imunisasi Dunia 2018, Capai Imunisasi Lengkap: Bersama Melindungi dan Terlindungi, yang diselenggarakan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) di Jakarta, baru-baru ini.
WHO menetapkan Pekan Imunisasi Internasional jatuh pada setiap pekan terakhir April, yaitu 24 hingga 30 April, setiap tahun.
Hadir pula, Ketua Satuan Tugas Imunisasi IDAI Prof dr Cissy B Kartasasmita, Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan drg. Vesya Sitohang, Ketua I PP IDAI dr. Piprim B Yanuarso dan Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Pengendalian Infeksi Indonesia (Perdalin) dr. Hindra Irawan Satari. (IZn – persi.or.od)