Tiga Tahun Beroperasi, Masyarakat Masih Anggap Daftar dan Bayar Iuran BPJS Kesehatan Transaksional

Jakarta – Tiga tahun beroperasi, sejak 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan yang dinaungi Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS masih menghadapi tantangan dari kesadaran masyarakat sebagai sasaran anggotanya.

Masyarakat masih menganggap kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berprinsip transaksional, yang digunakan dan dibayarkan apabila dibutuhkan, karena mereka sakit, untuk berobat.

Selain itu, masyarakat juga belum teredukasi tentang alur pelayanan kesehatan yang dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik pratama lalu selanjutnya ke rujukan tingkat lanjut seperti rumah sakit.

“Pemahaman masyarakat masih rendah sehingga menimbulkan mispersepsi di publik, ini yang menyebabkan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) penuh, terutama di RSUD. Ada pula anggapan, kalau nggak sakit, ngapain daftar dan bayar iuran setiap bulannya,” kata Direktur Kepesertaan dan Perluasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Andayani Budi Lestari di Jakarta, belum lama ini. (IZn – pdpersi.co.id)