KLHK Akhirnya Terbitkan Kepmen Pengolahan Limbah Medis di Pabrik Semen
Jakarta – PT Indocement Tunggal Prakasa, PT Holcim Indonesia, PT Semen Padang serta PT Cemindo Gemilang akan segera melaksanakan pemusnahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan, paska dikeluarkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Keh...