Sehubungan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, kami informasikan bahwa Sekretariat PERSI :
- Tidak melaksanakan aktivitas perkantoran pada tanggal 25 – 26 Desember 2024,
- Melaksanakan WFH (Work From Home) pada tanggal 27 Desember 2024, dan Apabila ada hal-hal yang akan disampaikan / diinformasikan / dikoordinasikan pada tanggal 25 – 27 Desember 2024, dapat mengirimkan email ke persi@pacific.net.id atau sekretariat@persi.or.id.
Demikian pemberitahuan kami agar dapat dimaklumi. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terimakasih
Jakarta, 18 Desember 2024
PERHIMPUNAN RUMAH SAKIT
SELURUH INDONESIA
dr. Bambang Wibowo, Sp.O., SubSp. K.Fm, MARS, FISQua
Ketua Umum