Kepada Yth,
- Dewan Penyantun PERSI
- Pengurus Harian PERSI
- Pengurus Pusat PERSI
- Para Ketua PERSI Daerah/Wilayah/Cabang
- Para Ketua Umum Asosiasi RS
- Pimpinan/Direktur/Kepala RS
- Pemerhati Hukum Kesehatan
- Pemerhati Perumahsakitan
Di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, maka PERSI merasa perlu adanya sosialisasi dalam upaya implementasi di rumah sakit. Dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu dalam pertemuan melalui virtual zoom yang dilaksanakan pada :
Hari/tanggal : Senin, 31 Mei 2021
Waktu : Pukul 13.00 – 15.00 WIB
Link Zoom : http://bit.ly/sosialisasi-PMK14-2021
Webinar ID : 896 0833 4464
Webinar Passcode : PMK14-2021
Live Streaming Youtube : http://www.youtube.com/c/PERSIpusat
Sambutan :
Dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes – Ketua Umum PERSI
Moderator :
Dr. Tonang Dwi Ardyanto, Sp.PK, PhD – Sekretaris Kompartemen Jaminan Kesehatan PERSI
Narasumber :
- Sundoyo, SH, MKM, M.Hum – Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI
Memahami Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 bagi Rumah Sakit - Dr. Rita Rogayah, Sp.P(K), MARS – Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI
Kebijakan Perumahsakitan dan Standar Penyelenggaraan Pelayanan di Rumah Sakit
Demikian, atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih.
Pengurus Pusat
PERHIMPUNAN RUMAH SAKIT
SELURUH INDONESIA
Dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes
Ketua Umum