Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) 2022 disahkan dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) pada Jumat, 18 November 2022 yang diselenggarakan daring.
Pengesahan KODERSI ini merupakan tindaklanjut Rapat Organisasi PERSI pada 20 Oktober 2022. Penyelenggaraan KLB ini sebelumnya telah melalui persetujuan Dewan Pengawas PERSI.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (MAKERSI) Prof. DR. Dr. Agus Purwadianto, SH, MSi, Sp.FM(K) menyatakan KODERSI ini dihasilkan tim kecil mempersiapkan draf.
“Tim kecil ini bekerja siang malam, kami ucapkan terimakasih atas kerja kerasnya. KODERSI ini sebelumnya telah diajukan dalam Seminar Nasional dan secara aklamasi telah disetujui anggota PERSI. Ini merupakan hasil kerja bahu membahu berbagai pihak dan semoga berguna bagi kalangan perumahsakitan dan masyarakat,” kata Agus.
Ketua Umum PERSI dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS, FISQua dalam sambutannya menyatakan KODERSI bisa menjadi rujukan dalam upaya membawa RS menjadi lebih terhormat dalam penyelesaian etik.
“Selain itu KODERSI juga menjadi upaya membangun tata kelola organisasi, bukan berarti kita mengharapkan ada sidang etik namun menyiapkan diri. Selanjutnya akan disusun pedoman tatalaksana KODERSI serta sosialisasi agar bisa menjadi pegangan terkait upaya penegakan kode etik RS,” kata Bambang.
Sementara, Ketua Dewan Pengawas dr. Umar Wahid, Sp.P menyatakan pengesahan KODERSI bukan cuma menjadi perhatian kalangan perumahsakitan, namun juga masyarakat. “Kini yang perlu menjadi perhatian adalah agar kode etik ini tidak hanya ada dalam tataran teori, namun juga bagaimana kita melaksanakan.”
Umar Wahid juga mengingatkan, KODERSI juga perlu didiskusikan bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Pasalnya, dokter-dokter spesialis bekerja dalam naungan RS. “KODERSI ini juga perlu dikomunikasikan dalam penyusunan Omnibus Law Kesehatan,” kata Umar Wahid.
Wakil Ketua 3 Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Dr. Koesmedi Priharto, Sp.OT, M.Kes saat mengawali sidang KLB memaparkan KLB diikuti PERSI dari 28 wilayah dan 14 asosiasi RS sehingga dianggap korum.
Sidang KLB yang berlangsung dua jam itu kemudian ditutup dengan keputusan mengesahkan KODERSI yang akan menjadi pedoman ketika terjadi dalam sidang etik yang melibatkan RS. (IZn – persi.or.id)