Salurkan Suaranya, Pasien Rawat Inap RSJ Didatangi Petugas TPS Terdekat

Jakarta – Pasien-pasien gangguan jiwa atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang dirawat di rumah sakit jiwa akan didatangi petugas TPS terdekat untuk menyalurkan suaranya pada Pemilu Serentak 17 April 2019.

Sebanyak 107 pasien di Rumah Sakit Marzuki Mahdi (RSMM) Kota Bogor, misalnya, akan didatangi petugas TPS. Namun, hingga saat ini, KPU baru mencatat 107 pasien yang dipastikan akan mencoblos dari keseluruhan pasien RSMM sekitar 300 orang.

“Semua yang mencoblos nanti diberikan rekomendasi dari dokter yang menanganinya. Selain itu, kami pastikan dulu mereka sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) baik di daerah masing-masing maupun lokasi mereka tinggal. Kalaupun saat hari H, mereka masih ada di situ dan akan memilih, baru kita akan masukkan mereka ke DPT Tambahan (DPTb),” ucap Komisioner KPU Kota Bogor Dian Askhabul Yamin, belum lama ini.

Sementara itu, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) meminta masyarakat untuk menghargai dan melindungi hak pilih bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam pemilihan umum 17 April 2019. Ketua PDSKJI dr Eka Viora Sp.KJ dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu, menyebutkan bahwa hak pilih merupakan hak asasi seluruh manusia, termasuk orang dengan disabilitas baik fisik maupun mental, termasuk di dalamnya orang dengan gangguan jiwa.

“Memang telah terjadi kontroversi di masyarakat tentang pro dan kontra pemilih ODGJ sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa semua penyandang disabilitas termasuk akibat gangguan jiwa memiliki hak suara dalam Pemilihan Umum 17 April 2019. Banyak yang mendukung hak ini, namun tidak sedikit pula yang menanggapi secara negatif, baik dalam bentuk pernyataan penolakan, merendahkan, dan menjadikan lelucon, yang justru semakin menjauh dari upaya pemenuhan hak asasi manusia pada orang dengan disabilitas seperti yang telah dijamin oleh Undang Undang tentang Pemilihan Umum dan berbagai peraturan perundangan
lainnya,”

PSDKJI mengimbau kepada para psikiater dan masyarakat untuk menaati peraturan perundangan yang berlaku di negara Indonesia untuk memfasilitasi penyampaian hak suara orang dengan gangguan jiwa.

“Kami meminta agar semua pihak menghormati dan menjamin hak pilih orang dengan gangguan jiwa dengan cara melakukan pendataan, memfasilitasi agar hak suara dapat tersampaikan dengan asas pemilu yang benar, mengawasi dan melindungi dari penyalahgunaan atau perlakuan salah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu berupaya melindungi dan memfasilitasi pemenuhan semua hak orang dengan gangguan jiwa.” (IZn – persi.or.id)