RSUP Haji Adam Malik Medan Tetap Gratiskan Pasien COVID-19 Walau Status Indonesia Sudah Endemi

Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik di Medan, Sumatera Utara tetap menggratiskan pasien COVID-19 walaupun status pandemi telah diturunkan menjadi endemi. Pelayanan terhadap pasien COVID-19 masih seperti biasa, tanpa ada perubahan.

“Pihak rumah sakit masih menunggu surat edaran terbaru dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Jadi sampai saat ini pasien COVID-19 tidak dikenakan biaya, tapi dibebankan kepada pemerintah,” ujar Sub Koordinator Hukum, Organisasi dan Humas RSUP HAM Medan Rosario Dorothy Simanjuntak di Medan, Selasa.

Dorothy menjelaskan, saat ini pasien yang terpapar COVID-19 yang ditangani RSUP Haji Adam Malik, ada dua, yakni satu pasien ICU COVID-19 dan non-ICU. Sepanjang 2023, pasien COVID-19 yang ditangani RSUP Adam Malik Medan sudah menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2015 RSUP Adam Malik Medan telah memenuhi Standar Akreditasi Rumah Sakit dan dinyatakan Lulus Tingkat Paripurna. RSUP Adam Malik Medan menargetkan menjadi Rumah Sakit Pendidikan dan Pusat Rujukan Nasional yang Bermutu dan Unggul pada 2024. (IZn – persi.or.id)