- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bag Aparatur Sipil Negara
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.176/Menlhk/Setjen/PLB.2/4/2018 tentang Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh PT. Indocement Tunggal Perkasa Tbk, PT. Holcim Indonesia, PT Semen Padang dan Cemindo Gemilang