Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2023 diikuti para pengurus pusat dan wilayah serta Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (Makersi) di Jakarta, 17-18 Februari 2023. Rakernas mengupas tema Tata Kelola RS Yang Baik Meningkatkan Utilitas Sumberdaya.
“Rakernas ini adalah ajang berbagi kalangan perumahsakitan untuk meningkatkan kemanfaatan bagi masyarakat, juga sebagai amanat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERSI. Tujuan Rakernas ini adalah meningkatkan koordinasi, konsolidasi sekaligus membahas program kerja. Akan ada dua topik yang juga kita akan bahas yaitu kompetensi dan remunerasi,” kata Ketua Umum PERSI dr. Bambang Wibowo, Sp.OG (K), MARS, FISQua dalam sambutannya di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023.
Bambang juga menegaskan, selain akan dilakukan evaluasi kegiatan setiap kompartemen sepanjang 2022, juga akan disusun pencanangan program kerja 2023. “Evaluasi kita lakukan pada setiap kompartemen, saya yakin ada banyak pelajaran yang bisa kita ambil. Program PERSI 2023 diharapkan lebih realistis dan benar-benar sesuai kebutuhan anggota PERSI,” kata dr. Bambang.
Kepada para pengurus pusat dan wilayah, dr. Bambang juga mengingatkan agar aktif merealisasikan program yang telah dicanangkan, termasuk jika ada kebutuhan-kebutuhan yang perlu dipenuhi. “Karena PERSI mempunyai amanat yang cukup menantang, baik itu kaitannya dengan transformasi kesehatan yang dilakukan Kementerian Kesehatan, perkembangan terkini Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan berbagai dinamikanya, serta omnibus law kesehatan.” Kata Bambang.
dr. Bambang optimis, berbekal program dan data, PERSI akan mampu mengoptimalkan fungsi advokasi, seperti yang telah terlihat pada perumusan regulasi terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berkat survey dan data representatif, ketentuan yang memicu keresahan kalangan perumahsakitan itu berhasil ditunda.
“Data dibutuhkan untuk mendukung sikap PERSI, ke depannya bisa disurvey juga implementasi JKN terkini. Kondisi itu dibutuhkan agar PERSI memiliki daya tawar, baik terhadap Kementerian Kesehatan maupun Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN),” ujar dr. Bambang.
dr. Bambang juga menyoroti isu omnibus law bidang kesehatan yang perlu disikapi dengan cermat, termasuk asosiasi-asosiasi RS. “Salah satu tindak lanjut PERSI adalah intens berkomunikasi dengan RS dan asosiasi RS Pendidikan untuk membahas draft yang ada saat ini. Terlebih ke depan akan lebih banyak lagi RS yang menjadi RS Pendidikan.” (IZn – persi.or.id)