Pengemudi Mabuk dan Pelaku Percobaan Bunuh Diri Tak Ditanggung JKN

Jembrana – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beserta Mabes Polri menyepakati, penanganan bagi pengendara yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melampirkan bukti bahwa ia tidak mabuk.

“Kami memperbaiki sistem kordinasi, salah satunya, pengajuan klaim harus melampirkan bukti laporan ke kepolisian, yang sebelum diberikan kepada pelapor, polisi sudah melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan kecelakaan.

telah memiliki kesepakatan untuk memperbaiki sistem laporan kecelakaan, diantaranya kecelakaan akibat sopir yang mabuk tidak akan ditanggung biaya perawatannya. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa yang mengajukan klaim biaya perawatan kepada kami benar-benar korban kecelakaan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Made Sukmawati dalam pertemuan jajaran BPJS-Polri, baru-baru ini.

Sukmawati juga menegaskan, selain kecelakaan dalam kondisi mabuk, jenis bunuh diri lainnya juga tidak ditanggung BPJS saat membutuhkan perawatan.

“Kesepakatan itu akan ditindaklanjuti ke tingkat yang lebih spesifik lagi. Untuk sementara ini, pengeluaran bukti laporan kepolisian terkait kecelakaan dilaksanakan sesuai SOP,” kata Sukmawati.

Kepala Unit Kecelakaan, Satuan Lalu Lintas PolresJembrana Inspektur Satu Made Artika yang hadir dalam pertemuan dengan BPJS itu menjelaskan, pihaknya memiliki SOP penanganan laporan kecelakaan. “Dalam menerima dan memberikan bukti surat laporan kecelakaan, kami terlebih dahulu meminta keterangan saksi, termasuk mengecek lokasi kecelakaan,” katanya.

Kendati begitu, Artika menegaskan  pihaknya mempermudah pelayanan kepada korban kecelakaan, tidak harus yang bersangkutan datang sendiri ke kantor polisi, tapi bisa keluarga, bahkan saksi yang melihat. (IZn – persi.or.id)