Penerapan Pengendalian Resistansi Antimikroba di RS

LATAR BELAKANG
Resistensi antimikroba (AMR) terjadi ketika bakteri virus, jamur dan parasit berubah dari waktu ke waktu dan tidak lagi merespons obat-obatan sehingga membuat infeksi lebih sulit diobati dan meningkatkan resiko penyebaran penyakit, penyakit parah dan kematian. Akibat resistensi obat, antibiotik dan obat antimikroba lainnya menjadi tidak efektif dan infeksi menjadi semakin sulit atau tidak mungkin diobati (Handayani et al., 2017). Pada tahun 2019, World Health Organization (WHO) telah menetapkan resistensi antimikroba menjadi salah satu dari Top Ten Threats to Global Health in 2019 yang mengancam untuk mengirim manusia kembali ke masa ketika kita tidak dapat dengan mudah mengobati infeksi seperti pneumonia, tuberculosis, gonorrhoea, dan salmonellosis (World Health Organization, 2019).

Pada tahun 2030, resistensi antimikroba diprediksi akan meningkatkan hingga 24 juta orang kedalam kemiskinan ekstrim dan tanpa tindakan efektif resistensi antimikroba dapat membunuh hingga 10 juta orang per tahun (yaitu 1 orang / detik) dengan biaya kumulatif untuk ekonomi global sebesar USD 87 triliun (O’Neill, 2016). Di Indonesia sendiri, saat penutupan pertemuan Side Event AMR dalam rangkaian G20, dr. Dante Saksono Harbuwono selaku Wakil Menteri Kesehatan RI memaparkan bahwa resistensi antimikroba merupakan silent pandemic dengan 1,2 juta angka kematian. Oleh karena itu, dr. Dante Saksono Harbuwono berharap agar pemerintah dapat mempercepat upaya penanggulangan AMR di Indonesia (UPK Kemenkes RI, 2022).

World Health Organization (WHO) telah menyusun Global Action Plan to tackle AMR (GAP-AMR) di tahun 2015, dan di tahun yang sama Kementrian Kesehatan RI menerbitkan Permenkes Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikorba di Rumah Sakit. Pada Pasal 5 Permenkes Nomor 8 Tahun 2015, dipaparkan bahwa salah satu upaya untuk mencegah penyebaran mikroba resisten adalah meningkatkan kewaspadaan standar (Kementrian Kesehatan RI, 2015), hal ini sejalan dengan salah satu objektif GAP-AMR yaitu untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman resistensi mikroba melalui komunikasi yang efektif, edukasi dan training (World Health Organization, 2015).

Sehubungan dengan hal tersebut, PT. Medquest Jaya Global berharap dapat bekerja sama dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) untuk mengadakan pelatihan nasional dengan tema Teknis implementasi Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit 2023 dengan tujuan untuk meningkatkan implementasi merata dari program tersebut dan memaparkan langkah yang dapat menunjang dan memperkuat implementasi Program Pengendalian Resistensi Antimikorba di Rumah Sakit. Diharapkan, dengan implementasi yang lebih merata, potensi bencana akibat AMR dapat ditekan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana akibat AMR dapat ditingkatkan.

TUJUAN
a) Tujuan Umum
Memberikan pembaharuan edukasi terhadap resistensi mikroba dan meningkatkan kesadaraan akan urgensi dari upaya penanggulangan resistensi antimikroba.

b) Tujuan Khusus

  1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan para praktisi, peneliti, dan pemerhati masalah kesehatan terhadap isu penting resistensi antimikroba yang aktual dan stretegis.
  2. Mensosialisasikan hasil penelitian dan pemikiran yang inovatif dari ahli kesehatan dan peneliti sebagai pembaharuan edukasi di bidang resistensi antimikroba.
  3. Meningkatkan komitmen pemerintah, tenaga professional, asosiasi kesehatan, dan komunitas terhadap pelaksanaan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit.
  4. Mengenalkan langkah deteksi awal atau skrining resistensi antimikroba terhadap pasien di Rumah Sakit yang dapat di adopsi untuk menunjang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit.
  5. Menjalin hubungan dan kerjasama yang baik antara PERSI, PT. Medquest Jaya Global dan para tenaga kesehatan.

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Hari/Tanggal : Jumat – Sabtu, 11 – 12 Agustus 2023
Tempat : Harris Hotel & Conventions Kelapa Gading, Jl. Boulevard Barat Raya, Jakarta Utara

SASARAN PESERTA

  1. Perwakilan tim PGA (Penata Guna Antibiotik) atau tim pelaksana PPRA (Program Pengendalian Resistensi Antimikroba) di Rumah Sakit dari 34 provinsi di Indonesia
  2. KOL / Ketua PPRA di setiap RS Perwakilan Per Provinsi
  3. Asosiasi : PAMKI, PERDALIN, PERDICI, dll.
  4. Klinisi / DPJP
  5. Farmasi Klinik
  6. Mikrobiologi Klinin

NARASUMBER / FASILITATOR
Narasumber utama Pelatihan antara lain:

  • PERSI
  • Kemenkes (Yankes, Farmalkes, BKPK)
  • Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA)
  • Expert

METODE WORKSHOP

  1. Ceramah Tanya Jawab
  2. Diskusi

EVALUASI

  1. Evaluasi penyelenggaraan pelatihan
  2. Evaluasi pembicara

BIAYA INVESTASI PER PESERTA
Rp. 3.000.000,-/orang
Bagi yang mendaftar 3 Peserta dalam satu Rumah Sakit mendapat Discount Rp. 500.000,-/Peserta

CARA MENDAFTAR/MEMBAYAR

  1. Daftarkan diri melalui registrasi online pada link berikut : https://bit.ly/Registrasi-TrainingPPRA-Agust2023 (masing – masing wajib mengisi nama lengkap dan gelar untuk sertifikat, alamat e-mail yang aktif, No. HP dengan WhatsApp aktif (mohon langsung bergabung melalui link wa group), RS/Instansi/Organisasi, Jabatan).
  2. Lakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Bank Mandiri No. Rek. 120.0001061972 An. PERSI-PB
  3. Kirimkan foto bukti transfer/pembayaran melalui WhatsApp ke Sdri Desy (HP. 0812 1037 4733)

FASILITAS

  1. Akomodasi hotel bagi Peserta menginap (1 malam di Harris Hotel & Conventions Kelapa Gading )
  2. Mengikuti pelatihan selama 2 hari
  3. Coffe break 2x dan lunch selama pelatihan
  4. Kits, Softcopy materi, kuitansi dan sertifikat ber SKP IDI dan IAI

Catatan :
Bagi peserta yang menginap di Harris Hotel & Conventions Kelapa Gading :
a. Check in mulai jam 14.00 WIB hari Jumat, 11 Agustus 2023
b. Check out jam 12.30 WIB hari Minggu, 12 Agustus 2023
c. Selain tanggal tersebut, peserta yang menginap di Harris Hotel & Conventions Kelapa Gading biayanya di luar paket pelatihan.

Lampiran:
Undangan dan TOR Penerapan Pengendalian Resistansi Antimikroba di RS