Pemusnahan Tumpukan Limbah RS di Fasilitas Pabrik Semen Tunggu Kepmen LHK

Jakarta – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Selasa (3/4) telah menandatangani kesepakatan dengan 4 pabrik semen untuk melakukan pemusnahan limbah medis yang kini menumpuk di rumah sakit (RS). Pabrik-pabrik semen itu masing-masing berlokasi dua di Jawa Barat, 1 Banten dan 1 lagi di Sumatera Barat.

Edward Nixon dari tim Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 (PKPLB3) KLHK mengungkapkan hal itu dalam rapat Darurat Limbah Medis di sekretariat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) di Jakarta, kemarin.

Rapat tersebut dipimpin Dr.dr.Lia G Partakusuma, Sp.PK, MM, MARS, Ketua Kompartemen Manajemen Penunjang PERSI, serta dihadiri perwakilan dari Kementrian Kesehatan serta kalangan perumhasakitan, diantaranya RS Dharmais, RS Cipto Mangunkusumo, RS Fatmawati serta RS Rumah Sakit Jantung Harapan Kita. Selian itu, diikuti secara langsung melalui Webinar, diantaranya oleh anggota PERSI Jawa Timur serta RSUD Kota Bandung.

Edward mengungkapkan, pemusnahan di fasilitas pembakaran milik pabrik semen itu masih menunggu payung hukum Keputusan Menteri (Kepmen) KLHK. “Ini adalah langkah kontegensi, langkah darurat sehingga memerlukan dasar hukum. Namun, kami terus berupaya mempercepat prosesnya, semoga pekan depan keputusannya sudah ditandatangani Menteri KLHK,” ujar Nixon.

Nixon memaparkan, Kepmen itu akan berlaku selama enam bulan dan diyakini dapat memusnahkan tumpukan limbah medis yang menurut data PERSI mencapai 218 ton, berasal dari 73 RS. Fasilitas pembakaran pabrik semen sendiri bisa mencapai suhu 1.800 derajat celcius, bahkan melampaui persyaratan pemusnahan limbah RS yang diatur bersuhu 1.000 derajat celcius. Kemampuan itu pula yang diyakini akan membuat proses pembakaran berjalan cepat dan tumpukan limbah RS akan habis dibakar.

Menanggapi kabar yang beredar di kalangan RS, bahwa fasilitas di pabrik semen hanya bisa dimasuki limbah dalam kemasan berdimensi 20 cm, Nixon menegaskan, pihaknya telah mendiskusikan hal itu dengan pabrik semen.”Termasuk soal kemasan dari RS sebesar 50cm, itu juga telah kami sampaikan. Sehingga kita harapkan tidak akan masalah,” kata Nixon.

Terkait proses pengangkutan atau transporter khusus limbah, terutama biaya dan mekanismenya, Nixon mengatakan persoalan itu akan dimatangkan paska keluarnya Kepmen. Kendati begitu, pihak pabrik semen sendiri menurutnya, memang hanya memiliki kapasitas untuk memusnahkan, sementara pengangkutan harus dilakukan oleh transporter limbah B3 yang memiiliki izin. (IZn – pdpersi.co.id)