Kemenkes: RS Tak Dipungut Biaya untuk Integrasikan RME ke SATUSEHAT

Kemenkes tidak memungut biaya apapun dari fasyankes, termasuk rumah sakit (RS), untuk mengintegrasikan sistem rekam medis elektronik (RME) dengan SATUSEHAT Platform.

Fasyankes, termasuk RS, serta pengembang Sistem Manajemen Informasi Rumah Sakit (SIMRS) dapat mengakses informasi, panduan, serta melakukan registrasi integrasi sistem RME dengan SATUSEHAT Platform secara gratis. Tautannya adalah satusehat.kemkes.go.id/platform.

“Kami menerima laporan akan tersebarnya informasi di media sosial terkait sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk melakukan registrasi integrasi sistem rekam medis elektronik ke SATUSEHAT Platform. Kami dengan tegas menyatakan hal tersebut merupakan berita misinformasi,” ujar Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji.

Setiaji menghimbau fasyankes tetap waspada terhadap potensi munculnya oknum yang memanfaatkan beredarnya hoaks ini. Jika menemukan tindakan tersebut, fasyankes dapat melapor melalui email helpdesk@kemkes.go.id.

Jika oknum tersebut mengaku berasal dari Kemenkes, laporan dapat disampaikan dengan mengirimkan bukti melalui wbs.kemkes.go.id.

Setiaji menegaskan, fasyankes yang telah menerapkan RME hanya perlu melakukan pengkinian Data Fasyankes Online untuk dapat terintegrasi. Setelah terverifikasi, fasyankes akan mendapatkan kode Antarmuka Pemrograman Aplikasi atau API untuk terhubung ke SATUSEHAT Platform. (IZn – persi.or.id)