Kemenkes, Organisasi Profesi Dokter dan PERSI Berkolaborasi untuk Solusi Tantangan JKN, Termasuk Soal Defisit

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) duduk bareng dengan BPJS Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) IDI dan berbagai organisasi profesi kedokteran, untuk mencari terobosan berbagai permasalahan JKN, termasuk penanggulangan defisit pembiayaan dan keharmonisan regulasi pelaksanaan JKN.

“Pelayanan Kesehatan JKN wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien,” ujar Menkes Nila F Moeloek dalam Sarasehan Profesionalisme Menuju Universal Health Coverage (UHC) di Jakarta, akhir pekan lalu.

Terkait aspek mutu dan keselamatan pasien, Nila mendesak BPJS Kesehatan menunda pelaksanaan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) yang baru diterbitkan terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

“Tidak ada diagnosa bayi lahir sehat atau bayi lahir sakit. Bayi yang sehat dalam kandungan belum dapat dipastikan akan persalinan normal, bisa dalam keadaan selanjutnya terdapat komplikasi yang sebelumnya tidak diketahui, sehingga memerlukan pemantauan untuk mencegah kematian bayi, demikian pula untuk keselamatan ibunya,” tegas Nila.

Organisasi profesi dan PERSI yang hadir, dalam diskusi itu menyatakan dukungan terhadap seruan penundaan tiga Perdirjampelkes tersebut. Di saat yang sama, mereka juga menegaskan desakan itu tetap disertai dukungan terhadap program JKN, termasuk pencegahan Fraud. (IZn – persi.or.id)