Kebijakan BPJS Kesehatan dalam Mengatasi Defisit JKN

Dalam era JKN ini, tejadi defisit yang bahkan menimbulkan anggapan RS melakukan pungutan yang tak pantas. Maka pilihan Kelas Standar dan Urun Biaya Terkendali perlu menjadi pertimbangan anggota PERSI dalam mengajukan usulan ke stakeholder lainnya.

Jika merujuk pada sila Keadilan Sosial dalam Pancasila, maka urun biaya terkendali merupakan upaya menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya. Pasalnya, pertimbangan secara ilmiah sering kalah dengan pertimbangan secara politis.

Fakta yang terjadi beberapa tahun terakhir, ternyata lebih banyak masyarakat golongan menengah ke atas yang memanfaatkan BPJS. Dilihat dari jenis kasusnya, penyakit terbanyak yang diklaim oleh faskes kepada BPJS adalah penyakit katastrofik yang memang membutuhkan biaya sangat besar. Fenomena ini menunjukkan bahwa program JKN defisit karena banyaknya kasus katastrofik, dimana penggunanya adalah masyarakat kelas menengah ke atas. Jika dibandingkan dengan kondisi global, Negara-negara yag telah menerapkan UHC umumnya tidak menerapkan kelas perawatan. Posisi BPJS kesehatan hingga saat ini masih Third Party Administrator.

Tafsir dalam peraturan yang diterbitkan pemerintah yaitu Kebutuhan Dasar dan Kelas Standar belum satu kata. Lalu muncul pertanyaan apakah pelayanan Kelas 3 bersifat inferior dan tidak memenuhi patient safety? Defisit bisa memicu munculnya moral hazard dan fraud. Keduanya merupakan tindakan oknum, bukan pelayanan kesehatan.

Untuk perusahaan publik, cash flow manajemen adalah keberhasilan manjaemen keuangan, hal ini jelas menjadi tantangan BPJS kesehatan. Factor yang bisa memicu kegagalan antara lain: pada perencanaan kas, manajemen piutang, dan tidak dilakukan mitigasi resiko sehingga tidak ada antisipasi saat terjadi kegagalan pengelolaan kas.

Informasi Selengkapnya