Kupang – RS Siloam Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani nota kesepahaman dengan PT (Persero) Jasa Raharja dalam pembayaran klaim asuransi perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, PT Jasa Raharja, menjadi penjamin pertama bagi korban kecelakaanselama menjalani perawatan di RS Siloam Kupang.
“Kerja sama ini untuk mendukung percepatan pelayanan medis bagi korban kecelakaan lalu lintas, karena ditanggung penuh oleh Jasa Raharja,” kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT Ari Wisnu Handoyo.
PT Jasa Raharja (Persero) menurut UU No.33/34 Tahun 1964 memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. “Kerja sama dengan RS Siloam tersebut sebagai upaya meningkatkan pelayanan yang lebih memadai kepada korban kecelakaan lalu lintas, sehingga tidak asalan lagi RS lamban memberikan pelayanan pertama pada korban kecelakaan lalu lintas, karena semua biaya telah ditangung sepenuhnya oleh PT Jasa Raharja,” kata Ari.
Ari menjelaskan, PT Jasa Raharja menjamin biaya perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp20 juta, untuk biaya perawatan dan obat-obatan selama korban menjalani perawatan di RS.
Direktur RS Siloam Kupang dr Hans Lie menjelaskan, pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dilakukan pihaknya dengan cepat dan mutu terbaik. “Kami memiliki fasilitas memadai sehingga para korban kecelakaan lalu lintas dapat ditangani lebih cepat dan profesional,” kata Hans.
Ari menjamin, pembayaran klaim perawatan bisa dilakukan kepada RS dalam waktu satu hari apabila semua dokumen klaim pembayaran telah terpenuhi. “Jasa Raharja ingin memberikan pelayanan yang terbaik dan cepat bagi korban kecelakaan, sehingga kami memilih RS swasta ini untuk bekerja sama” kata Ari. (IZn – pdpersi.co.id)