Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah DKI Jakarta / Ikatan Rumah Sakit Jakarta Metropolitan (IRSJAM) berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Seminar Sosialisasi Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) pada anggotanya pada Kamis, 2 Maret 2023.
Acara dibuka Ketua IRSJAM yang juga Wakil Ketua 3 PERSI pusat Dr. R. Koesmedi Priharto, SpOT, M.Kes. Koesmedi menjelaskan pada Rapat Kerja Nasional PERSI yang dihadiri pengurus pusat, wilayah serta Majelis Kode Etik Rumah Sakit (MAKERSI) dari pusat dan wilayah, pada 18 Februari lalu diluncurkan Buku KODERSI. Pada peluncuran itu dipaparkan bawah akan segera dilakukan sosialisasi agar KODERSI itu dapat segera dipahami dan diimplementasikan kalangan perumahsakitan.

Ketua Umum MAKERSI Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si., Sp.F(K) menyatakan apresiasinya pada MAKERSI Wilayah seluruh Indonesia yang telah ikut berkontribusi mengawal penyusunan KODERSI ini.
“Tanggung jawab utama penegakan KODERSI adalah Ketua Umum PERSI Wilayah untuk memastikan implementasi di setiap RS di wilayahnya. Kami juga mengharapkan, KODERSI ini menjadi roh, sehingga etika mewarnai RS di Indonesia.”
Prof. Agus juga menekankan pentingnya dukungan dari manajerial terhadap penegakkan KODERSI. “Dukungan itu adalah kewajiban, karena keputusan manajerial bisa memveto keputusan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). Perlu diingat pula, dalam penegakkan KODERSI, pihak-pihak yang terlibat dalam KODERSI yaitu MAKERSI Pusat dan Wilayah serta Komite Etik dan Hukum RS akan bersifat proaktif terkait dalam hal pemantauan perkembangan berita dan informasi sebagai upaya antisipatif. Namun, dalam konteks aduan, maka sikapnya adalah pasif, hati-hati dan penuh kebijaksanaan. Kami meyakini, seluruh profesi di RS luhur karena ditujukan pada kemanusiaan.”

Prof. Agus juga memaparkan Prinsip Menegakkan Etik RS yang ditetapkan dalam buku KODERSI.
Pertama, penanggulangan bersifat proaktif untuk mengantisipasi penyimpangan nilai instrumental etika rumah sakit (ERS) dari berita/informasi dengan fokus ke pihak yang bermasalah dan konflik etikolegal mereka dalam rangka pembinaan.
Kedua, mengembalikan ke norma kewajiban KODERSI, Fatwa dan perkembangan ERS relevan berdasarkan nilai intrinsik RS.
Ketiga, menyidangkan dugaan pelanggaran (sikap pasif) membandingkan data/fakta/konsep kasus dengan norma ERS/KODERSI dan tradisi luhur profesi kerumahsakitan Indonesia secara adil dari setiap aduan terkait serta menjatuhkan ”sanksi” rekomendatif terhadap yang terbukti melanggar.
Keempat, mengingatkan keluhuran profesi pimpinan RS sebagai leader/manajer.
Kelima, merehabilitasi reputasi RS/manajernya yg tidak terbukti melanggar dan/atau pasca jalani pembinaan. (IZn – persi.or.id)