Pusat Data dan Teknologi Informasi serta Digital Transformation Office (Pusdatin-DTO) Kementerian Kesehatan bersama Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menggelar workshop “Integrasi Modul Klaim di SATUSEHAT.”
Implementasi integrasi data klaim ke SATUSEHAT itu diungkapkan Data Analyst Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Hariri. “Salah satu dampak positifnya adalah peningkatan efisiensi. Dari sisi eligibilitas dan klaim, semuanya bisa diproses lebih cepat karena seluruh data sudah terpusat di SATUSEHAT, mulai dari verifikasi hingga penagihan. Ini membuat proses pelayanan menjadi jauh lebih efisien,” kata Hariri.
Workshop ini berfokus pada integrasi data pembiayaan kesehatan ke SATUSEHAT, melanjutkan pengembangan variabel dan modul klaim yang telah dilakukan pada 2023. Acara dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti asuransi swasta, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), asosiasi asuransi, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peserta diberikan materi mengenai proses klaim, model bisnis, hingga langkah-langkah dalam mengirimkan data klaim ke SATUSEHAT. Setelah berhasil melakukan uji coba, fasyankes dan penyedia asuransi diharapkan dapat melakukan pengembangan dan modifikasi sistem agar dapat mengirimkan data riil ke SATUSEHAT.
Sebagai tindak lanjut, monitoring dan evaluasi progres pengembangan modul serta pengiriman data klaim akan dilakukan setiap dua minggu sekali bersama BKPK, Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK), dan OJK.
Melalui langkah-langkah strategis ini, diharapkan sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia dapat menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Technical Advisor Pembiayaan Kesehatan DTO Risty Restia menekankan kegiatan ini sejalan dengan arahan BKPK bahwa pembiayaan adalah komponen kunci dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang terpusat dan transparan.
Kepala Departemen ASO dan Penagihan Klaim Mandiri Inhealth, Ahmad Iskandar Zulkarnain yang juga hadir dalam acara ini menyatakan proses klaim SATUSEHAT memungkinkan adanya standardisasi tarif yang lebih jelas terkait pembiayaan per kasus klaim penyakit. Dampaknya, mengurangi risiko penyalahgunaan dan mempercepat proses pembayaran bagi peserta asuransi.
“SATUSEHAT dapat berfungsi sebagai sarana pengajuan reimbursement klaim asuransi berdasarkan identitas atau ID kepesertaan pasien. ID ini bersifat unik dan hanya satu untuk setiap peserta asuransi, sehingga dapat membantu menghindari potensi penyalahgunaan.”
Ke depannya, data klinis dan tagihan (billing) yang dikirim fasyankes ke SATUSEHAT akan digunakan sebagai dasar untuk memverifikasi klaim asuransi. Dengan mengintegrasikan rekam medis elektronik (RME) dan data klaim, riwayat pengobatan serta pembayaran pasien bisa dipantau dengan lebih rinci dan runtut.
Di sisi lain, proses pengajuan klaim yang terpusat akan memudahkan verifikasi klaim berdasarkan RME yang tercatat. Ini membantu mengantisipasi klaim ganda, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan efektif. (IZn – persi.or.id)