Jakarta – Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menghubungkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), rumah sakit (RS) sebagai pengirim limbah, pengangkut, serta penerima.
Aplikasi Manifes Elektonik (Festronik) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menghubungkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), rumah sakit (RS) sebagai pengirim limbah, pengangkut, serta penerima.
Data manifes elektronik limbah B3 ini dibuat berbasis online agar dapat diakses kapanpun dan dimanapun. Para pihak bisa mengakses aplikasi dengan alamat url http://festronik.menlhk.go.id/.
Tim Direktorat Penilaian Kinerja PLB3 dan LB3 serta Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memaparkan hal itu dalam Web Seminar (Webinar) Pelatihan Menggunakan Aplikasi SIRAJA Limbah B3 dan Festronik yang diselenggarakan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) hari ini, Kamis (19/4).
Webinar yang diikuti para penanggung jawab penanganan limbah RS itu menjadi rangkaian berbagai pertemuan dan diskusi terkait Darurat Limbah Medis di RS.
Implementasi Festronik yang optimal diyakini dapat mengatasi masalah limbah RS yang tergolong B3. RS kerap mengeluhkan layanan transporter atau pengangkut serta perusahaan pengolah, yang tak sesuai jadwal dan menaikkan tarif semena-mena. Kasus paling signifikan, penemuan limbah RS kategori B3 berupa tabung penampung darah hingga jarum suntik di tempat penampungan sampah tanpa diolah sama sekali pada 2017 dan memicu mencuatnya kasus limbah RS ke publik. Berbagai konsekuensi diterima RS, termasuk penghentian operasi transporter yang akhirnya memicu penumpukkan limbah RS.
Festronik, menurut KLH, menjadi solusi karena secara online memuat proses penanganan limbah.
Pertama, pengguna dengan role “Pengangkut” menambahkan data manifes dengan mengisi form rencana pengangkutan. Setelah mengirim data rencana pengangkutan, status yang tadinya draft berubah menjadi persetujuan pengirim, dalam hal ini RS, menandakan data tersebut menunggu persetujuan dari role pengirim.
Selanjutnya, RS melakukan verifikasi rencana pengangkutan yang diajukan pengangkut. Jika manifes diterima, akan dikirim ke perusahaan pengelola, sedangkan jika ada revisi, maka manifest akan dikirim kembali ke pengangkut.
Setelah permohonan rencana pengangkutan diterima, maka status permohonan yang semula berbunyi persetujuan pengirim akan berubah menjadi persetujuan penerima.
Selanjutnya, perusahaan pengelola melakukan verifikasi rencana pengangkutan yang dikirim. Jika manifes diterima maka akan dikirim ke pengangkut untuk dilaporkan ke KLH, sedangkan jika terdapat revisi, maka rencana pengangkutan akan dikirim ke pengangkut dengan status ditolak.
Setelah permohonan rencana pengangkutan di terima, maka status permohonan yang semula persetujuan penerima akan berubah menjadi proses manifes selesai. Pengangkut kemudian melakukan pengiriman rencana pengangkutan yang statusnya proses manifest selesai, dengan cara melihat data rencana pengangkutan.
Setelah mengisi hasil rencana pengangkutan maka data tersebut akan dikirim ke KLH dan statusnya berubah dari proses manifes selesai, menjadi Terlaporkan ke KLH. Selanjutnya, KLH dapat melihat dan mencetak data permohonan manifes yang telah dilaporkan ke KLH. (IZn – persi.or.id)