Guna mencapai implementasi Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis yang menyatakan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023, Kementerian Kesehatanakan melakukan penilaian Indeks Kematangan Digital atau Digital Maturity Index (DMI) Sistem Informasi Kesehatan (SIK) 2023.
Penilaian dilakukan Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Digital Transformation Office (Pusdatin-DTO) Kemenkes. Untuk itu, belum lama ini digelar pertemuan untuk membahas penyempurnaan instrumen, protokol, dan metodologi di Jakarta.
Penilaian Indeks DMI melibatkan sejumlah asosiasi, seperti Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI), dan Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES), serta didukung oleh Program USAID Country Health Information Systems and Data Use (CHISU).
Consultant Digital Maturity Index CHISU sekaligus Peneliti Sistem Informasi Kesehatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Guardian Yoki Sanjaya mengungkapkan akan dilakukan penyempurnaan instrumen serta perluasan penilaian pada penilaian DMI.
“Selain rumah sakit (RS) dan dinas kesehatan, penilaian juga akan dilakukan pada fasyankes tingkat primer yaitu puskesmas, klinik, dan praktik dokter mandiri. Namun sifatnya masih uji coba dan partisipatif, tidak wajib,” ujar Guardian.
Guardian menegaskan, seluruh instrumen penilaian DMI 2023 diharapkan dapat selesai pada Juli ini. ”Persiapannya sendiri masih panjang. Kami juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan untuk melakukan sosialisasi. Berkaca dari tahun lalu, ditargetkan September nanti penilaian mulai dijalankan bertahap.”
Analis Kebijakan Ahli Muda Pusdatin Kemenkes RI, Diah Puspitasari menyatakan kegiatan ini menindaklanjuti hasil evaluasi dan rekomendasi untuk mempersiapkan penilaian DMI 2023.
“Ada sejumlah masukan, terutama sisi instrumen dan kategorisasi responden, baik di tingkat nasional yaitu dinas kesehatan maupun subnasional yaitu di RS. Penilaian DMI dilakukan setiap tahunnya guna menggambarkan tingkat kematangan sistem kesehatan digital pada aspek tata kelola dan kepemimpinan, manajemen dan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur teknologi informasi, standar dan interoperabilitas, serta kualitas dan penggunaan data.”
Diah menjelaskan, melalui pertemuan ini Pusdatin-DTO melakukan penyisiran dan penajaman kembali seluruh instrumen, baik dari deskripsi, pertanyaan, maupun pilihan jawaban dalam self assessment.
“Tidak hanya untuk menilai, penilaian ini dapat bermanfaat bagi responden untuk memahami aspek yang kurang dan yang harus dipenuhi dalam mencapai tingkat maturitas digital yang ideal,” jelas Diah. (IZn – persi.or.id)