BPJS Kesehatan Bayar Utang ke RS dan FKTP, Total Rp11 Triliun

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelontorkan Rp11 triliun untuk membayar utang klaim biaya pelayanan kepada sejumlah rumah sakit yang jatuh tempo.

 
“Dana pembayaran utang tersebut berasal dari iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang diberikan Kementerian Keuangan lebih awal, meliputi tiga bulan ke depan. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33 tahun 2019. Jadi artinya kami sudah membayarkan utang-utang kami, ditambah dengan kapitasi yang sudah juga rutin dibayarkan tiap bulannya sebesar Rp1,1 triliun sampai dengan Rp1,2 triliun per bulan,” ujar Deputi Direksi Bidang Treasury dan Investasi BPJS Kesehatan Fadlul Imansyah dalam Konferensi Pers di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta, belum lama ini.
 
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada  fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai regulasi.
 
“Kami harap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS. Ke depannya, Insya Allah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini,” ujar Iqbal.
 
Di luar pembayaran tunggakan pada rumah sakit, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
 
“Kami mengakui, pembayaran klaim BPJS selama ini mengalami keterlambatan walaupun dalam waktu yang tidak terlalu lama. Oleh karena itu pembayaran sebesar Rp11 triliun pada RS diharapkan dapat digunakan untuk penyelesaian berbagai kewajiban RS pada pihak lain serta menjaga likuiditas RS,” ujar Fadlul. (IZn-persi.or.id)