Jakarta – Keberlangsungan program JKN-KIS serta pencapaian target Universal Health Coverage atau jaminan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia pada 2 Januari 2019 hanya akan terwujud apabila didukung seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah.
Melalui Inpres 08 tahun 2017, Presiden mendorong komitmen pemerintah daerah dalam hal penganggaran, pendaftaran masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, memastikan Badan Usaha di daerah telah patuh mendaftarkan karyawan dan membayar iuran rutin, serta penegakan kepatuhan berupa sanksi administratif.
“Sinergi dengan Pemerintah Daerah telah diinisiasi sejak awal pelaksanaan Program JKN-KIS di 2014, melalui integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Program JKN-KIS. Per 1 Mei 2018, 493 Kabupaten/Kota telah mengintegrasikan Jamkesdanya ke dalam Program JKN-KIS, dengan total peserta sebanyak 25.135.748 jiwa,” katanya Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dalam siaran persnya belum lama ini.
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan UHC Award pada gubernur dan wali kota yang daerahnya telah mencapai UHC yaitu Wali Kota Padang Panjang, Bupati Payakumbuh, Bupati Kepulauan Mentawai, dan Wali Kota Jambi serta Bupati Anambas. (IZn – persi.or.id)