Jakarta – Kemenkes akan memberangkatkan dokter spesialis peserta program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) angkatan 6, pada Februari 2018. Sebanyak 229 orang spesialis ini terdiri atas 143 peserta mandiri dan 86 penerima beasiswa, mereka akan bertugas di 171 rumah sakit di 142 kabupaten/kota.
“WKDS ini akan memenuhi dan memeratakan pelayanan kesehatan medik spesialistik di seluruh Indonesia. Prioritasnya adalah rumah sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, rumah sakit rujukan regional, rumah serta sakit rujukan provinsi yang ada di seluruh Indonesia,” kata Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan, Barlian, SH, M.Kes pada acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan 16 Kepala Daerah terkait dengan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) Tahun 2018, di Jakarta, baru-baru ini.
“Jika di lokasi yang dituju ternyata kebutuhan sudah terpenuhi, kata Barlian, maka spesialis itu akan ditempatkan di rumah sakit pemerintah pusat dan daerah lainnya sesuai perencanaan kebutuhan,” ujar Barlian.
Penetapan rumah sakit sebagai lokasi penempatan dokter spesialis itu, kata Barlian, didasarkan pada hasil rekomendasi visitasi serta usulan rumah sakit.
“Visitasi rumah sakit, lanjut Barlian, dimulai pada akhir 2016 dan hingga saat ini sebanyak 353 rumah sakit telah direkomendasikan dari 390 rumah sakit yang mengusulkan. Visitasi itu bertujuan menilai kesesuaian dan kesiapan rumah sakit dalam hal sarana prasarana, sumberdaya manusia, kelengkapan peralatan, dan faktor-faktor lain yang terkait termasuk keamanan, ketika menerima spesialis tersebut. (IZn -pdpersi.co.id)