Sulawesi Tengah – Korban kecelakaan lalulintas atau lakalantas yang dirawat di rumah sakit (RS) yang bekerjasama dengan PT Jasa Raharja (Persero) tidak perlu membayar biaya perawatan dan obat-obatan karena dijamin pembayarannya.
“Keluarga korban tidak dipusingkan dengan biaya yang selama ini sering kali menjadi kendala ketika korban dirawat di RS. Pihak Jasa Raharja yang akan menjamin pembayaran biayanya. Selain dengan RS pemerintah, kami juga menjalin kerja sama dengan RS milik swasta,” kata Kepala Unit Opersional Jasa Raharja Sulawesi Tengah Alwin Bahar baru-baru ini.
Di Sulawesi Tengah, kata Alwin, semua RSUD Provinsi maupun Kabupaten/kota serta RS swasta sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja.
“Sehingga semua korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di RS, dipastikan langsung mendapatan penanganan pelayanan dari tim medis,” kata Alwin.
Alwin merinci, di Kota Palu misalnya, RS Bhayangkari Polda Sulteng dan Rumkit milik TNI AD dan RS swasta antara lain, RS Budi Agung, RS Bala Keselamatan sudah kerja sama dengan PT Jasa Raharja Cabang Sulteng.
“Semakin banyak RS yang bekerja sama dengan Jasa Raharja akan semakin bagus dan mempercepat proses penanganan para korban lakalantas,” kata dia.
Alwin memaparkan, faktor utama
kecelakaan dipicu kelalaian pengendara juga kepadatan jumlah kendaraan
dan penduduk yang semakin tinggi serta kondisi jalan yang semakin bagus
sehingga memacu pengendara memacu kecepatan. Untuk itu,
selain menangani korban secara kuratif, Alwin mengaku pihaknya, bersama
pemangku kepentingan lainnya terus berupaya mengurangi angka
kecelakaan, termasuk dengan melaksanakan sosialisasi sampai ke sekolah
dan perguruan tinggi
negeri maupun swasta. (IZn – persi.or.id)