Dokter Paru di RS Swasta Diminta Laporkan Temuan Kasus TB

Jakarta – Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengimbau setiap dokter spesialis paru, terlebih yang bekerja di rumah sakit (RS) swasta untuk melaporkan temuan kasus turbekulosis (TB) kepada Dinas Kesehatan guna meningkatkan inventarisasi kasus.

“Kami mengupayakan public-private mix, dengan meminta 26 cabang PDPI di seluruh Indonesia untuk mendorong dokter di fasilitas kesehatan swasta untuk berjejaring dengan Dinas Kesehatan dalam melaporkan kasus TB,” ujar Ketua PDPI DR dr Agus Dwi Susanto, Sp.P(K) FAPSR di Jakarta, baru-baru ini.

Agus mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan estimasi penderita penyakit TB saat ini mencapai 1.020.000 orang, namun baru 420 ribu jiwa yang teridentifikasi dan diobati.

Sementara, Kepala Pokja DOTS dan TB MDR RSUP Persahabatan Dr dr Erlina Burhan, MSc, Sp.P (K) mengemukakan salah satu pemicu tidak sepenuhnya pasien TB teridentifikasi, karena kasus yang tidak terlaporkan.

“Termasuk kasus TB yang sudah ditangani dengan baik, didiagnosis, diobati, tapi tidak dilaporkan, atau under reporting,” jelas Erlina.

Penyebab lainnya, TB tidak teridentifikasi karena masyarakat yang sudah memiliki gejala penyakit turbekulosis mengabaikan penyakitnya dengan tidak berobat ke fasilitas kesehatan. Selaun itu, tidak sedikit juga pasien TB tidak berobat secara tuntas sehingga bisa menimbulkan TB resisten obat. Idealnya lama pengobatan TB hingga sembuh mencapai enam hingga delapan bulan. Jika tidak dituntaskan, pengobatan harus dimulai dari awal lagi. (IZn – persi.or.id)