Jakarta – Pernyataan BPJS Kesehatan, tidak lagi menjamin trastuzumab, obat bagi penderita kanker payudara stadium lanjut, berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Klinis, mulai 1 April mendatang diprotes pasien.
Sebelumnya, Asisten Deputi Bidang Utilisasi dan Anti-fraud Rujukan BPJS Kesehatan Elsa Novelia menyatakan, Dewan Pertimbangan Klinis menilai trastuzumab tidak efektif sehingga keberadaan obat tersebut dalam daftar Formularium Nasional (Fornas) ditinjau ulang.
Namun, pendapat berbeda disuarakan Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin) Cabang DKI Jakarta, Dr Ronald Hukom SpPD KHOM.
“Efektivitas trastuzumab dalam mengobati pasien kanker payudara sudah teruji. Trastuzumab merupakan standar terapi dan satu-satunya pilihan terapi lini pertama untuk jenis kanker payudara dengan HER2 positif. Setahu saya obat ini sudah disetujui BPOM sejak tahun 2003 dan telah membantu banyak pasien kanker payudara dalam proses penyembuhannya,” kata Ronald.
Ketua Cancer Information and Support Center (CISC), Aryanthi Baramuli, di Jakarta, hari ini menegaskan, trastuzumab masuk dalam daftar obat esensial WHO, yang artinya obat tersebut dianggap diperlukan dalam sistem perawatan kesehatan dasar serta dianggap paling efektif dan aman untuk kondisi yang memerlukan prioritas penanganan. Sehingga, menghentikan pemberian obat trastuzumab yang selama ini efektif mengobati pasien kanker payudara sama saja meruntuhkan harapan untuk sembuh.
“Kami sebagai penyintas, meminta agar BPJS tetap menjamin obat tersebut, karena sangat bermanfaat bagi penderita kanker payudara.Saya berharap agar semua pihak terutama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dapat duduk bersama mencari solusi,” tambah Yanthi.
Pendapat serupa disuarakan Nita Nursepti, dari oganisasi pasien kanker Think Survive. “Pemerintah harus memberikan perhatian serius terkait langkah BPJS Kesehatan ini. Jika hal itu diberlakukan, kami sangat kecewa. Apalagi saat ini, saya sedang menjalani terapi penyembuhan kanker payudara. Ke depan, pasien kanker jenis lain, bisa saja tahu-tahu obatnya tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan,” kata Nita. (IZn – pdpersi.co.id)