Jakarta – Daerah-daerah yang menerima dokter spesialis yang ditugaskan Kementrian Kesehatan dalam program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) harus berkomitmen memastikan hak-hak mereka sekaligus mencegah resistensi dari tenaga lain.
“Komitmen itu kelengkapan sarana prasarana dan infrastruktur rumah sakit, pemberian insentif daerah, penyiapan tempat tinggal, mempercepat penerbitan surat ijin praktik, hingga menjamin keamanan,” kata Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan, Barlian, SH, M.Kes saat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan 16 kepala daerah, belum lama ini.
“Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah sangat penting untuk mendukung keberhasilan program WKDS. Pada 2017 telah ditempatkan sebanyak 5 angkatan dengan jumlah peserta 870 orang yang terdiri dari 504 peserta mandiri dan 366 peserta penerima beasiswa. Para peserta ditempatkan di 484 rumah sakit di 370 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi di Indonesia,” ujar Barlian.
Pada 2018, Kementerian Kesehatan akan memberangkatkan WKDS angkatan ke 6 ke 171 Rumah Sakit di 142 kabupaten/kota. Peserta WKDS yang akan diberangkatkan pada Februari 2018 sejumlah 229 orang dengan perincian 143 peserta mandiri dan 86 peserta penerima beasiswa.
Mereka terdiri atas spesialis obstetri dan kandungan, spesialis anak, spesialis penyakit dalam, spesialis bedah, dan spesialis anestesiologi dan terapi intensif.
Kepala Daerah yang menandatangani nota kesepakatan itu antara lain Gubernur Maluku Utara, Gubernur Sulawesi Utara, Bupati Tapanuli Selatan, Bupati Fakfak Barat, Bupati Toba samosir, Bupati Musi Rawas, Bupati Solok Selatan, Bupati Siak, Walikota Cirebon, Bupati Jombang, Bupati Gresik, Bupati Bone, Bupati Wakatobi, Bupati Magelang, Bupati Bangkalan serta Walikota Prabumulih. (IZn -pdpersi.co.id)