Sebanyak 47 Rumah Sakit di Riau menjadi mitra PT Jasa Raharja (Persero) dengan memberikan pelayanan kesehatan pada tingkat rujukan untuk mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) dan penumpang umum.
“Ketika korban ditangani RS, Jasa Raharja menjadi penjamin pertama,” kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Widayana, hari ini.
Jasa Raharja, kata Widayana, berkomitmen mengimplementasikan semboyan PRIME atau Proaktif, Respon, Ikhlas, Mudah dan Empati. “Kami pun menjembatani korban lakalantas membuat laporan polisi. Untuk mempercepat pelayanan bagi korban, khususnya dalam penerbitan laporan polisi, kami berkolaborasi melalui instrumen Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri,” kata Widayana.
Kendala selama ini, lanjut Widayana, masyarakat enggan melapor ke polisi ketika telah mencapai langkah damai dengan pelaku, sehingga laporan polisi tidak terbit. Padahal, perdamaian korban dengan pelaku tidak akan menggangu laporan. Masyarakat, tidak usah takut melapor guna mendapatkan laporan polisi dalam mencairkan bantuan asuransi kecelakaan Jasa Raharja. “Boleh berdamai, akan tetapi prosedur asuransi harus tetap diurus syaratnya, yakni laporan polisi itu.”
Selain dengan rumah sakit, Jasa Raharja juga bekerjasama dengan Ditlantas Polda Riau, BPJS Kesehatan juga BPJS Ketenagakerjaan serta Dinas Kependudukan.
Inovasi lainnya, Jasa Raharja menyediakan mobile service dan menempatkan sejumlah petugas untuk memonitor realisasi pelayanan bagi korban. Begitu pula manajemen rumah sakit, juga menyampaikan informasi kepada Jasa Raharja.
Selain itu, juga diberikan bantuan biaya P3K bagi warga yang menyelamatkan korban dari lokasi kejadian (TKP) ke rumah sakit hingga menyewa ambulance. “Biaya pribadi yang telah dikeluarkan akan diganti Jasa Raharja maksimal sebesar Rp1 juta,” ujar Widayana. (IZN-pdpersi.co.id)