Jakarta – Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyelenggarakan focus group discussion (FGD) sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan yang juga disertai webinar di kantor PERSI Jakarta, hari ini.
Acara dibuka Ketua Umum PERSI dr. Kuntjoro AP,M.Kes, dan dipandu dr. Daniel Budi Wibowo dari Kompartemen Jaminan Kesehatan PERSI serta menghadirkan dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS, BPJS Kesehatan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan serta dihadiri pula Ketua Ikatan RS Jakarta Metropolitan (IRSJAM) dr. Koesmedi Priharto yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta juga perwakilan PERSI dari berbagai daerah.
dr. Daniel memaparkan, sistem rujukan berjenjang harus menjadi perhatian kalangan perumahsakitan karena BPJS Kesehatan mengimplementasikan optimasi yang diantaranya mengandung konsekuensi rujukan balik, implementasi sistem daring secara optimal hingga sanksi-sanksi yang akan dikenakan pada RS yang dianggap melanggar.
Berbagai tantangan yang dihadapi kalangan perumahsakitan mengemuka dalam diskusi itu. Koesmedi menjelaskan, implementasi sistem rujukan masih menemui kendala di lapangan.
“Masih ditemui tantangan, misalnya RS kami di TB Simatupang nyatanya dipenuhi pasien dari Depok dan sekitarnya, sementara warga di sekitarnya tidak bisa masuk ke sana karena sudah penuh. Di sisi lain kami sudah memberlakukan sistem daring, yang tiap hitungan menit diperbaharui. Lalu muncul juga pertanyaan mengenai sistem rujukan daring ini yang kerap tidak bisa masuk ke swasta,” ujar dr. Koesmedi.
Tantangan lainnya, diungkap dr. Daniel, yaitu komposisi RS rujukan, yang terkait jumlah RS tipe D, C, B dan A yang dianggap belum proposional. Kondisi itu juga terkait dengan kemungkinan masing-masing RS bertahan bahkan berkembang di era BPJS Kesehatan.
“Karena di dalam optimasi ini menyangkut sanksi, potensi kehilangan pendapatan bahkan mengenai status RS dalam tipenya saat ini,” ujar dr. Daniel.
Diskusi yang berlangsung selama tak kurang tiga jam ini, kata dr. Kuntjoro, diharapkan menjadi masukan bagi BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, terutama dalam berbagai aturan dan kebijakan yang berkonsekuensi pada pendapatan RS yang harus dijaga agar terus berkesinambungan. (IZn – persi.or.id)