Hingga akhir Januari masih terjadi keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan di sejumlah daerah. Diskusi di WAG PERSI menghasilkan beberapa saran, yaitu:
- Kompartemen yang membidangi sistem informasi, membuat link dengan semua RS anggota PERSI untuk memantau secara online besar dan lama tunggakan Jika perlu link dengan Kemenkes, DJSN dan BPJS agar seluruh pihak mengetahui bahwa dilakukan pemantauan ketat. Link juga ke KSP dan Wantimpres. Seluruh cabang juga turut melakukan pemantauan agar diyakini data akurat dan update
- Kompartemen yang terkait dengan JKN melakukan kajian data tersebut dan secara intensif membantu RS yang tunggakannya sudah terlalu besar dan lama (misalnya lebih dari 1 bulan)
- PERSI membentuk satgas khusus monev pembayaran BPJS
- Mengusulkan revisi Perpres 12/2013, khususnya pasal tahapan pengajuam klaim, verifikasi, kapan mulai dicatat sebagai piutang dan kapan di catat sebagai klaim pending dan kapan mulai berlaku denda keterlambatan pembayaran.
PERSI sempat menyinggung tunggakan klaim yang belum dibayar ini di Kompas dan hal tersebut efektif beberapa waktu lalu. Meskipun tidak seluruh tunggakan dapat dibayar BPJS Kesehatan. Ada harapan bahwa hasil diskusi PERSI segera dibagikan ke daerah agar daerah dapat selalu mengikuti perkembangan yang terjadi. Sejauh ini keterlambatan pembayaran klaim disebabkan karena transfer dari pusat ke daerah yang mengalami gangguan.
Faktanya, program JKN telah secara positif “memaksa” RS menjalani diet selama 4 tahun pertama ini. Harapannya tentu terukur dan terjaga, sehingga positif yang didapatkan. Harapan PERSI yaitu para pihak pengambil kebijakan, dan para pihak yang terlibat, benar-benar menghindarkannya dari menjadi diet serampangan dan berjangka panjang.
JKN turut memberi celah pada orang mampu untuk masuk ke kelas 1 dan 2 yang nilai asuransinya tidak normal secara akuntansi. Maka, dibutuhkan akuntan untuk melihat neraca BPJSK hingga saat ini, apakah masih berimbang dengan kewajibannya. Namun, asumsi pendapatan harus realistis, termasuk collectability rate iuran peserta mandiri dan PPU.
Neraca BPJS tidak dpt memberikan informasi sebenarnya tentang likuiditasnya, karena kewajiban/utang yang diakui pada akhir periode hanya klaim yang belum terbayar. Padahal hingga Desember 2017 misalnya, klaim yang diajukan RS paling baru klaim November 2017. Belum klaim susulan bulan-bulan sebelumnya yang belum diajukan RS.
Maka harus dilakukan rekonsiliasi kebijakan akuntansi RS dan BPJS dan PERSI dapat berperan dalam proses rekonsiliasi tersebut. Demi keberlanjutan UHC dan pelayanan peserta BPJS. (dirangkum oleh Tim PD-PERSI)