Jakarta – Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), RS, dinas kesehatan, serta pihak-pihak terkait harus segera mencari solusi atas masalah penanganan limbah medis yang dihasilkan RS dan fasilitas kesehatan lainnya.
Demikian terungkap dalam webinar yang digelar PERSI pada Selasa (16/1) yang diselenggarakan di kantor pusat PERSI di Jakarta Selatan dan diikuti anggota PERSi di Surabaya, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta dan daerah-daerah lainnya.
Webinar dipimpin Dr. dr. Lia G Partakusuma, Sp.PK, Ketua Kompartemen Manajemen Penunjang PERSI.
dr. Lia memaparkan, temuan limbah medis yang dibuang begitu saja di pinggir jalan di Cirebon, Jawa Barat. Sebanyak 34 RS di DKI Jakarta dan Lampung telah dipanggil Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Perwakilan RS Fatmawati, RS Cipto Mangunkusumo dan RS Pusat Pertamina, tiga RS yang masuk dalam daftar 34 RS yang dipanggil KLHK, mengungkapkan, mereka diperlihatkan foto yang memuat limbah medis yang bertuliskan nama RS-RS.
Selama ini, lanjut Lia, RS-RS telah menyerahkan pengelolaan limbah medisnya pada pihak ketiga. Sebagian RS, salah satunya RSCM, sebenarnya memiliki incinerator serta izin pengoperasiannya. Namun, karena pertimbangan atas dampak yang dihasilkan pada lingkungan sekitar, serta kenyamanan pasien, maka diputuskan insinerator tidak difungsikan.
Sayangnya, pihak ketiga, yang terdiri atas transporter atau pengangkut serta pengelola limbah medis itu ternyata tidak menjalankan fungsinya secara optimal, hingga ditemukannya kasus limbah medis di Cirebon. (IZn – pdpersi.co.id)