Sehubungan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional
dan Cuti Bersama Tahun 2025, kami informasikan bahwa Sekretariat PERSI tidak berkegiatan
pada tanggal 28 Maret 2025 s.d. 07 April 2025, dan akan berkegiatan kembali seperti biasa
mulai tanggal 08 April 2025.
Apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan, dapat mengirimkan email ke persi@pacific.net.id
atau sekretariat@persi.or.id.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar dapat dimaklumi. Atas perhatian dan kerja
sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 25 Maret 2025
Pengurus Pusat,
PERHIMPUNAN RUMAH SAKIT
SELURUH INDONESIA
dr. Bambang Wibowo, Sp.O.G, Subsp. K.Fm, MARS, FISQua
Ketua Umum