Unit Pengelola Darah RSUP Fatmawati dan RSUP Dr. Kariadi Raih Sertifikat CPOB

Unit Pengelola Darah (UPD) RSUP Fatmawati dan RSUP Dr. Kariadi mendapatkan Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), masing-masing diterbitkan pada 2 Juni dan 30 Juni 2024. Saat ini terdapat tiga UPD RS yang tersertifikasi dan 19 UPD lainnya yang telah tersertifikasi CPOB di Indonesia. UPD-UPD itu telah memenuhi persyaratan untuk mensuplai plasma untuk fraksionasi. RS pertama yang telah mendapat sertifikasi itu adalah RSUP Sardjito.

RS Fatmawati sebelumnya telah ditunjuk sebagai RS percontohan dalam tata kelola Unit Transfusi Darah (UTD) oleh Kemenkes pada 2009. UTD RS Fatmawati kemudian menjadi UPD dan telah mendapatkan perizinan sebagai UPD Kelas Madya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pembentukan UPD bertujuan memenuhi kebutuhan darah di RS sebagai salah satu modalitas terapi bagi pasien.

Penyerahan sertifikat disaksikan Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin dan Plt. Kepala BPOM L. Rizka Andalucia pada Senin, 1 Juli 2024, di RSUP Fatmawati bersamaan dengan peresmian gedung Cancer Center.

“Kami menargetkan dalam satu tahun ini seluruh RS vertikal, yang berjumlah 33, dan RSUD provinsi bisa mendapat sertifikat CPOB. Selain itu, rumah sakit tingkat kabupaten/kota minimal juga diharapkan dapat mengumpulkan darah secara mandiri. Kami juga berharap, dua RS ini diharapkan dapat meningkatkan volume plasma untuk memenuhi kebutuhan pasien,” kata Menkes Budi.

Menkes Budi melanjutkan, saat ini kebutuhan darah mencapai 5,2 juta kantong, tetapi hanya tersedia 4,2 juta kantong, sehingga masih terdapat kekurangan 1 juta kantong. Sedangkan kebutuhan plasma mencapai 350 ribu liter, dan baru dapat terpenuhi sebanyak 145 ribu liter.

Plt. Kepala BPOM L. Rizka Andalucia menyampaikan, penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) dalam pengolahan darah sangatlah penting untuk menjamin mutu, kualitas, dan keamanan produk darah yang akan ditransfusikan kepada pasien maupun plasma yang akan diolah menjadi bahan baku obat derivat plasma.

“Jadi, penting sekali jaminan mutu di setiap tahapan. Sebanyak tiga RS yang telah mendapatkan sertifikasi ini telah menerapkan proses kualitas yang didukung oleh sistem informasi yang baik,” ujar Rizka. Sertifikasi itu, akan menjamin ketersediaan informasi termasuk pendonornya.

Direktur RSUP Fatmawati Dr. Mohammad Syahril mengatakan pihaknya menargetkan meningkatkan layanan dengan memproduksi dan memisahkan plasma yang akan diolah lebih lanjut menjadi albumin.

“Produksi albumin lokal sangat penting mengingat saat ini Indonesia masih mengimpor albumin dari luar negeri. Produksi albumin lokal melalui CPOB UPD RS dapat membantu mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan ketahanan kesehatan nasional. RSUP dapat bekerja sama dengan perusahaan untuk memproduksi plasma yang diolah menjadi albumin.” (IZn – persi.or.id)