Jakarta – Sebanyak 10 rumah sakit (RS) mendapat sertifikasi syariah dan Dewan Syariah Nasional (DSN) pada Internasional Islamic Healthcare Conference and Expo (IHEX) di Jakarta, hari ini.
Penyerahan sertifikat dilakukan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof.DR. Ma’ruf Amin saat membuka seminar yang menjadi rangkaian IHEX yang dihadiri 500 peserta dari kalangan Perumahsakitan Islam anggota Majelis Usaha Kesehatan Seluruh Indonesia (MUKISI).
RS-RS itu terdiri atas tiga yang sertifikasinya telah diterbitkan, yaitu RS Sultan Agung Semarang, RS Muhammadiyah Bantul serta RS PKU Muhammadiyah Wonosobo. Sementara tujuh RS lainnya, penerbitan sertifikatnya masih diproses, terdiri atas RS Sari Asih Ciledug Tangerang, RS Sari Asih Sangiang, RS Ar Rahmah Tangerang, RS Amal Sehat Wonogiri, RS PKU Muhammadiyah Lamongan, RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta serta RS PDHI Yogyakarta.
KH Ma’ruf Amin menjelaskan RS yang ingin mendapat sertifikasi syariah terlebih dahulu harus mendapat akreditasi dari Komite Akreditasi RS (KARS). Sementara sertifikasi syariah sendiri meliputi 24 aspek diantaranya ketersediaan bimbingan pasien yang mengalami sakaratul maut, bimbingan shalat, hijab atau pembatasan bagi muslimah, pemasangan kateter oleh petugas medis sesuai gender hingga bebas riba dalam akad-akad keuangannya.
“Bukan berarti pasien yang diterima hanya muslim saja, RS tetap bisa menerima pasien dari berbagai agama. Namun, khusus untuk pasien muslim, di RS-RS syariah ini pasien akan merasa tenang dan yakin bahwa tidak ada pelanggaran syariah sehingga proses melalui kondisi sakit ini benar-benar sesuai ajaran agama, jika dilalui dengan ikhlas, akan jadi penggugur dosa,” ujar KH Ma’ruf Amin. (IZn – persi.or.id)